Cara Menghitung Daya Listrik yang diperlukan Rumah
Setiap rumah yang sudah dialiri listrik pasti dilengkapi dengan Meter Listrik dan MCB (Miniature Circuit Breaker) yang dipasang oleh PLN. Fungsi Meter Listrik tentunya adalah mengukur seberapa besar Arus Listrik yang digunakan agar dapat menghitung tagihan listrik. Sedangkan MCB yang merupakan singkatan dari Miniature Circuit Breaker atau sering disebut dengan Breaker adalah alat yang berfungsi untuk membatasi arus listrik yang digunakan dan juga sebagai pengaman dalam Instalasi Listrik. Sebagai pengaman, MCB akan secara otomatis akan memutuskan arus listrik jika terjadi hubungan singkat (Short Circuit) dan juga memutuskan aliran listrik jika penggunaan daya listrik melebihi batas yang telah ditentukan.
PLN akan memasangkan Kapasitas MCB sesuai dengan batas Daya Listrik yang diminta oleh pelanggan. Kita dapat melihatnya melalui tulisan Ampere (Satuan Arus Listrik) yang tertera di MCB tersebut. Contohnya 2A, 4A, 6A, 10A, 16A, 20A dan lain sebagainya. Untuk meng-konversi Arus Listrik tersebut ke Daya Listrik, kita perlu sedikit perhitungan berdasarkan Rumus dibawah ini :
Rumus Daya Listrik
Daya Listrik = Tegangan x Arus
Atau
Watt = Volt x Ampere
Jadi jika di MCB tertulis 10A, berapakah batas Daya Listrik yang diizinkan ?
Pada Umumnya, Tegangan Listrik yang dihasilkan oleh PLN Indonesia adalah 220V
Watt = 220V x 10A
Watt = 2200 Watt atau 2200VA
Pertanyaan selanjutnya adalah berapakah daya listrik yang diperlukan oleh rumah kita?
Sebagai Contoh, anda membangun rumah baru dan akan ingin melakukan pemasangan baru listrik PLN. Berapakah Daya Listrik yang diperlukan ?
Pertama, tuliskan peralatan listrik yang diperlukan dan daya listrik yang dikonsumsinya. Biasanya pada peralatan listrik yang bersangkutan sudah tertera Konsumsi Daya Listrik yang diperlukan. Terdapat 2 jenis penulisan pada Label peralatan listrik, diantaranya adalah mencantumkan Watt atau Ampere.
Anda dapat menggunakan rumus daya listrik diatas (Watt = Volt x Ampere) untuk menghitung konversi Ampere ke Watt.
Contoh Peralatan Listrik yang diperlukan :
2 unit AC (Air Conditioner) 1 PK = @820Watt x 2 Unit = 1.640 Watt
2 unit TV LED 32” = @55Watt x 2 Unit = 110 Watt
1 unit Kulkas = @128Watt = 128 Watt
1 unit Mesin Cuci = @300Watt = 300 Watt
1 unit Rice Cooker = @400Watt = 400 Watt
1 unit Kipas Angin = @60Watt = 60 Watt
12 biji Lampu Penerang = @18Watt x 12 biji = 216 Watt
Total = 2.854 Watt
Kemudian kita jumlahkan semuanya, hasilnya adalah 2.854Watt.
Jadi Daya Listrik Listrik yang diperlukan adalah sekitar 2.854Watt atau 2.854VA, Jika dikonversikan menjadi arus listrik adalah sebagai berikut (Menggunakan Rumus Daya Listrik diatas) :
Arus = Watt / Volt
Arus = 2854 Watt / 220 Volt
Arus = 12,97 Ampere
Umumnya PLN hanya menyediakan beberapa pilihan standar Daya Listrik yaitu 220VA (1A), 450VA (2A), 900VA (4A), 1300VA (6A), 2200VA (10A), 3500VA (16A), 4400VA (20A), 5500VA (25A) dan seterusnya. Jadi Pengajuan permintaan Daya Listrik yang dianjurkan ke PLN adalah 3500VA atau 16A.
Hal yang perlu diperhatikan adalah makin tinggi Daya Listrik yang dipasangkan, makin tinggi pula biaya beban yang dikenakan. Oleh karena itu, kita perlu memilih pemasangan daya listrik yang sesuai dengan kebutuhan saja. Pemasangan Daya Listrik yang rendah atau tidak cukup akan mengalami kekurangan arus listrik dan akibatnya adalah sering loncatnya MCB (Breaker Listrik), hal ini dapat merusak peralatan listrik rumah kita. Sedangkan pemasangan Daya listrik yang terlalu tinggi akan mengakibatkan semakin tingginya tagihan listrik yang sebenarnya adalah merupakan suatu pemborosan biaya.